|
Kuliah -
Skripsi
|
|
Ditulis oleh M.Bambang Pujo Utomo
|
|
Kamis, 31 Maret 2011 12:49 |
|
Oleh : M. Bambang Pujo Utomo (2103169), Fakultas Syariah IAIN Walisongo Abstrack
Dalam kejahatan yang semakin meningkat dan sering terjadi di masyarakat merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menanggulangi meluasnya dan bertambahnya kejahatan dalam masyarakat sehingga kejahatan tersebut oleh negara dijadikan perbuatan pidana untuk tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia tindak pidana pembunuhan diatur dalam Bab XIX Buku ke-II Pasal 338-350 KUHP. Penulis membuat rumusan masalah yang akan dijadikan sebagai penuntun dalam langkah-langkah pada skripsi ini. Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah: Bagaimana perbandingan hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia tentang tindak pidana pembunuhan dalam keadaan mabuk. Dengan data yang ada maka penulis menganalisis permasalahan dengan menggunakan metode penelitian dokumentasi di mana metode ini seorang peneliti menyelidiki, memperoleh data informasi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini yang hasilnya bahwasanya tindak pidana pembunuhan dalam keadaan mabuk bisa dihukum dan tidak bisa dihukumi, dalam hukum Islam tidak bisa dihukumi dan menurut hukum positif Indonesia orang mabuk dapat lepas dari hukuman dan dapat juga terkena hukuman dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
Download File Ini
4Share : http://www.4shared.com/document/ySe2D6lF/Tindak_Pidana_Pembunuhan_Dalam.html
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Kuliah -
Skripsi
|
|
Ditulis oleh MAHMUDAH
|
|
Minggu, 13 Maret 2011 16:29 |
|
Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERIAN HIBAH YANG MELEBIHI 1/3 DARI KETENTUAN HUKUM ISLAM DI DESA BENGKAL KEC. KRANGGAN, KAB. TEMANGGUNG
Penulis : MAHMUDAH NIM. 2104015 IAIN WALISONGO SEMARANG
Tulisan ini membahas tentang Penyelesaian sengketa Pemberian Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari ketentuan Hukum Islam di Desa Bengkal, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung.
Dalam hukum Islam penyelesaian sengketa hibah sangatlah dihalalkan (Sesuai dengan Hukum Islam). Dan juga bisa diharamkan kalau dalam penyelesaiannya itu menyalahi aturan-aturan yang telah berlaku (HukumIslam). Dalam kasus ini praktek pemberian hibah yang terjadi sangatlah beragam baik hibah kepada cucu, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat. Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa para pihak lebih mengutamakan pada mustawarah keluarga atau musyawarah desa. Dalam hukum adat tidak menentukan wasiat itu bersifat, terbuka atau tertulis. Namun jika mungkin hal itu dapat saja dilaksanakan. Namun yang biasa berlaku adalah menurut hukum adat setempat, yang mana cukup diucapkan dihadapan istri, anak-anak atau anggota keluarga dekat lainnya.
|